- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ahmad Dhani Mengajukan Banding Atas Hukuman 1,5 Tahun di Penjara
DRAGON TIGER - Tim hukum Ahmad Dhani berencana untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 31 Januari. Musisi, yang baru-baru ini aktif dalam politik, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pidato kebencian Senin sebelumnya.
"Kami akan menyerahkan dokumen besok (31 Januari) untuk mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul sepuluh pagi," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, melalui pesan singkat, Rabu, 30 Januari.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 (a) bersamaan dengan Pasal 28 (2) Undang-Undang tentang Informasi Elektronik dan Undang-Undang Transaksi (ITE). Hakim Ratmoho menyatakan bahwa Ahmad Dhani dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk menciptakan kebencian atau memicu permusuhan dalam masyarakat berdasarkan etnis, agama, dan ras tertentu atau dikenal sebagai SARA melalui akun Twitter-nya.
AGEN CASINO - Hendarsam menilai bahwa hukuman tersebut merupakan tindakan balas dendam terhadap kliennya setelah hukuman penjara mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau BTP dalam kasus penistaan pada tahun 2017.
Menurutnya, hakim seharusnya menjelaskan dengan jelas hal-hal atau kata-kata yang disebut pidato kebencian yang mengandung kekerasan rasial, alih-alih putusan berdasarkan asumsi selama proses hukum Ahmad Dhani.
"Hakim hanya mengandalkan interpretasi subyektif [untuk putusan], tanpa memberikan argumentasi hukum," tambah Hendarsam.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar

BalasHapusPROMO HOKKY IMLEK 2019 POKERAYAM
• Hokky Angpao Rp.500.000 untuk
|POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10
BONUS HARIAN YANG BERAGAM BISA DIDAPATKAN
MELAYANI SEMUA BANK DI INDONESIA
BANK NASIONAL + BANK DAERAH |
BBM : D8C0B757
WhastApp : 0812-2222-1680
Lnk : P0KERAYAM .TOP