TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

Polisi: Robertus Robet Tidak Ditahan

Polisi: Robertus Robet Tidak Ditahan

Polisi: Robertus Robet Tidak Ditahan

BANDAR BACCARAT - Robertus Robet, aktivis, dan pengajar di Universitas Negeri Jakarta, tidak akan ditahan.

"Setelah pemeriksaan, [dia] akan dikirim pulang. Orang yang bertanggung jawab tidak akan ditahan karena dakwaan hanya dua tahun penjara," kata kepala humas Brigadir Polisi. Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi pada hari Kamis, 7 Maret.

Polisi masih menyelidiki Robet pada waktu penerbitan.

DRAGON TIGER - Robet ditangkap pada Kamis, 7 Maret, saat fajar, karena diduga mengkritik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengacara Robertus Robet, Nurkholis Hidayat, mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas orasinya, yang dianggap mengandung pidato kebencian, di acara Kamisan pada Kamis, pekan lalu, 28 Februari.

Rekaman yang memperlihatkan Robet selama orasinya di acara Kamisan pekan lalu memicu kontroversi dan kritik di media sosial. Orasi itu diduga telah menghina TNI. Tindakan Kamisan adalah demonstrasi mingguan yang dilakukan di depan istana negara, dalam menyerukan penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Robet dan tim hukumnya tiba di unit kriminal Markas Besar Kepolisian Nasional sekitar pukul 01.20 Kamis untuk pemeriksaan.

Sebelum penangkapan, Robertus Robet mengatakan bahwa dua orang, yang menyebut diri mereka perwira militer, datang ke kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada hari Rabu, 6 Maret. "Pembantu rumah tangga saya mengatakan bahwa dua orang, yang menyebut diri mereka perwira militer, sedang mencari saya di jam tiga sore, "katanya.



Komentar