- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Badan Anti-korupsi KPK Menangkap Hakim Balikpapan di OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan penangkapan seorang hakim di Pengadilan Balikpapan, Kayat, dalam operasi sengatan pada hari Jumat, 3 Mei.
"KPK kesal dengan aparat penegak hukum, terutama hakim yang melakukan kejahatan korupsi," kata wakil ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya di Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei, mengatakan bahwa itu adalah hal yang mengerikan dilakukan oleh seorang hakim .
Agen anti-korupsi menduga bahwa Hakim Kayat berjanji untuk membebaskan terdakwa dari tuduhan kasus pemalsuan surat di Pengadilan Balikpapan sebesar Rp500 juta. Kayat menerima suap dari Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka; KYT (Kayat), SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian), pada operasi sengatan pada hari Jumat, 3 Mei, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari operasi sengatan, badan anti-korupsi menyita Rp99 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, Rp28,5 juta dari tas Kayat, dan Rp100 juta dalam bentuk uang Rp100.000 dari kantor Jhonson.
Karena itu, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) untuk serius melakukan revisi internal dan eksternal untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran, terutama kepada hakim dan pihak terkait lainnya.
"KPK akan membantu MA untuk melaksanakan revisi sebagai upaya untuk menjaga institusi pengadilan kita dari virus korupsi," kata Laode.
Kirim
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar