TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

Ahok Berbicara tentang Penerbitan IMB Jakarta Islet di Jakarta oleh Anies Baswedan

Ahok Berbicara tentang Penerbitan IMB Jakarta Islet di Jakarta oleh Anies Baswedan


Ahok Berbicara tentang Penerbitan IMB Jakarta Islet di Jakarta oleh Anies Baswedan


Mantan gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, atau BTP, mengomentari penerbitan izin bangunan (IMB) oleh Gubernur Jakarta saat ini Anies Baswedan untuk pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Mantan gubernur menjelaskan alasan di balik Keputusan Gubernur No. 206/2016 tentang panduan desain untuk pulau reklamasi Teluk Jakarta, yang digunakan Anies Baswedan sebagai kedudukan hukumnya setelah mengeluarkan IMB.

BTP menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan keputusan tersebut untuk mengeluarkan izin pembangunan untuk ratusan konstruksi yang dibangun di pulau kecil di pantai utara Jakarta. Dia juga menggarisbawahi fakta bahwa itu hanya terjadi di bawah administrasi Anies.

"[Namun] gubernur saat ini adalah pembicara yang lancar [bahwa] keputusan gubernur yang saya perkenalkan dapat digunakan untuk mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi," kata Ahok kepada Tempo pada hari Rabu, 19 Juni 2019.

Pernyataannya tidak diprotes karena Anies menyatakan bahwa ia dapat mengeluarkan izin bangunan untuk bangunan di atas pulau-pulau yang direklamasi karena keputusan mantan Gubernur Jakarta.

Menurut BTP, ia tidak dapat menggunakan Keputusan 206 sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan izin karena harus menunggu hasil dari dua rancangan peraturan pemerintah daerah RZWP3K dan RTRKS untuk diselesaikan oleh dewan legislatif daerah (DPRD).

Kedua rancangan fokus pada perencanaan tata ruang strategis dan disebutkan bahwa pengembang diberi mandat untuk memberikan 15 persen dari nilai kena pajak properti (NJOP) kepada pemerintah Jakarta dari keuntungan penjualan mereka.

“Saya tidak dapat menerbitkan IMB karena tidak ada Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) yang tersedia yang bisa saya gunakan sebagai dasar hukum. Tapi sekarang, mengapa [IMB] dikeluarkan berdasarkan Keputusan saya? ”Tanyanya.

Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Jakarta saat ini mengeluarkan izin bangunan untuk bangunan yang dibangun di atas D Islet, yang diubah namanya menjadi Pantai Maju, pada November 2018. Ini dilakukan setelah Anies Baswedan secara resmi menyegel 932 bangunan pada Juni 2018.

Anies beralasan bahwa IMB dikeluarkan karena para pengembang yang terlibat sudah membayar iuran mereka dan bahwa para pengembang diizinkan secara hukum untuk melanjutkan pembangunan karena keputusan gubernur Ahok No. 206.

Komentar