TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

Jokowi, Ma'ruf Amin Berikan Kekuatan Khusus kepada 33 Advokat

Jokowi, Ma'ruf Amin Berikan Kekuatan Khusus kepada 33 Advokat

Jokowi, Ma'ruf Amin Berikan Kekuatan Khusus kepada 33 Advokat

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin telah menunjuk kekuatan khusus kepada 33 advokat untuk menjalani proses mengklaim sengketa hasil pemilihan umum, sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

"Kami telah mendaftarkan nama-nama 33 pengacara ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Hukum dan Advokasi untuk tim pemenang pasangan Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di sini pada hari Selasa.

Irfan mengatakan 33 pengacara terdiri dari empat elemen, yaitu tim pemenang, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, dan advokat profesional.

Berikut ini adalah 33 nama pengacara yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi:

Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, Teguh Samudera, Andi Syafrani, Luhut M. Pangaribuan, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasamg Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta. Destinal Armunanto, Hafzan Taher.

Kemudian Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, Ade Yan-yan Hasbullah, Josep Panjaitan, Christophorus Taufik, Nurmala, Yuro Kemal, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P. Wasesa, Eri Hertiawan, dan Muhammad Rullyandi.

Komentar