TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

Sjamsul Nursalim Tersangka dalam Kasus BLBI; Kerugian Negara hingga Rp4,58tn

Sjamsul Nursalim Tersangka dalam Kasus BLBI; Kerugian Negara hingga Rp4,58tn


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim dalam dugaan kasus korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan (BPPN).

Tersangka penamaan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) adalah pengembangan dari kasus ini.

"KPK sebelumnya telah menempatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam proses hukum sampai putusan pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta," kata wakil ketua komisi Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni.

Kasus BLBI adalah kasus korupsi terkait dengan pencairan dana selama krisis keuangan pada tahun 1997. Setidaknya 48 bank komersial menghadapi kesulitan setelah krisis menerima bantuan.

Total dana mencapai Rp144,5 triliun, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 95 persen dari dana tersebut telah digelapkan.

Badan anti-korupsi dilaporkan menyelidiki kasus ini sejak 2018, namun ia menunjuk mantan tersangka BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung pada April 2017. Pada September 2018, Syafruddin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Selama pembacaan putusan, hakim berpendapat bahwa Syafruddin melakukan korupsi bersama dengan Sjamsul dan Itjih dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun. Mantan ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) juga disebutkan dalam putusan.

Komentar