TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

Komnas HAM memperdebatkan Keputusan Bantul untuk Mencabut Izin Gereja

Komnas HAM memperdebatkan Keputusan Bantul untuk Mencabut Izin Gereja

Komnas HAM memperdebatkan Keputusan Bantul untuk Mencabut Izin Gereja

Kelompok hak asasi manusia Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) berpendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Bupati Bantul Suharsono untuk mencabut izin sebuah gereja, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel, secara hukum tidak sah.

Salah satu alasan yang menantang keputusan Bupati adalah bahwa gereja telah memperoleh izin bangunan (IMB) pada 15 Januari 2019, dari Kantor Investasi dan Layanan Terpadu.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dia telah bertemu dengan pendeta gereja Tigor Yunus Sitorus pada hari Kamis, 25 Juli, setelah banyak penolakan dari lingkungan gereja. Dia menganggap bahwa gereja melewati seluruh prosedur hukum yang diperlukan untuk mengajukan izin membangun rumah ibadah.

Lebih lanjut, Beka mengatakan bahwa keputusan Bupati Bantul untuk mencabut izin tersebut bertentangan dengan konstitusi negara di mana Negara menjamin dan melindungi kebebasan beragama warganya.

"Bupati harus membatalkan keputusannya karena secara hukum tidak berdasar," kata Beka dalam panggilan pada Selasa, 30 Juli.

Dia menganggap bupati telah melakukan kemunduran besar dalam perjalanan untuk menghormati kebebasan beragama rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Komnas HAM mengklaim bahwa ia telah berusaha menjangkau Bupati Bantul dan wakilnya, tetapi sayangnya tidak ditanggapi oleh keduanya.

Sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono mengklaim telah mencabut izin gereja karena; "Ada beberapa elemen [gereja] yang tidak dipenuhi secara hukum," kata Suharsono di kantor administrasi Bantul pada Senin, 29 Juli.

Komentar