TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

KPU Belum Mendaftar E-Voting di Pilkada 2020

KPU Belum Mendaftar E-Voting di Pilkada 2020

https://saranajudionlineindonesia.blogspot.com/2019/07/kpu-belum-mendaftar-e-voting-di-pilkada.html

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa sistem pemilihan elektronik atau e-voting belum akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020.

“Kami belum menjalankan uji coba di tingkat kabupaten. Kami tidak berpikir untuk menerapkannya sampai saat ini, "kata Arief setelah sidang di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juli.

Menurutnya, komisi sedang mempertimbangkan untuk menerapkan e-rekap karena sistemnya mirip dengan sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang digunakan dalam pemilihan umum 2019. Namun, dia tidak membantah kemungkinan e-voting untuk diterapkan dalam pemilihan kepala daerah berikutnya karena lebih efektif dan efisien dalam hal waktu dan anggaran dibandingkan dengan yang konvensional.

“Ada banyak faktor (masalah dalam implementasi e-voting), termasuk anggaran. Tetapi jika e-voting digunakan di tingkat nasional, kita harus setuju itu akan menjadi hasil akhir, ”tambah Arief.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mendesak komisi segera melakukan uji coba e-voting mengingat sistem itu terbukti efisien waktu.

"Jalankan uji coba e-voting di wilayah kecil sebagai percontohan, karena 921 daerah di 81 kabupaten yang telah menerapkan e-voting dapat mengumumkan hasil pemilu dalam waktu 2 jam," kata Zudan di sela-sela sidang.

Sesi dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera dan dihadiri oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dirjen Otonomi Daerah, membahas KPU peraturan tentang pemilihan kepala daerah simultan 2020.

Komentar