- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemerintah Didesak untuk Menemukan Pulau yang Tidak Dihuni untuk Kantor UNHCR
Pemerintah Indonesia dapat menemukan pulau tak berpenghuni untuk kantor baru Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk memproses para calon pengungsi secara administratif, kata seorang profesor hukum internasional.
"Dibutuhkan berbulan-bulan, jika tidak bertahun-tahun, untuk menyaring dan memverifikasi apakah calon pengungsi dapat diterima sebagai pengungsi," kata Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia (UI) di Jakarta pada hari Selasa.
Selain itu, negara ketiga yang menerima pengungsi untuk mencari suaka, seperti Australia, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, telah membatasi jumlah pencari suaka, katanya.
Ini adalah hak negara untuk membatasi jumlah pencari suaka. Namun, langkah itu telah menyebabkan konsentrasi pengungsi yang secara finansial membebani pemerintah Indonesia, katanya.
Faktanya, Indonesia tidak menandatangani Konvensi Wina 1951 tentang pengungsi. Karenanya, tidak wajib merawat mereka, kecuali atas dasar kemanusiaan.
Data dari Kementerian Sosial Indonesia menunjukkan sekitar 1.100 pengungsi sedang berlindung di distrik militer Kalideres di Jakarta Barat. Pemerintah Indonesia telah memikul beban menyediakan bagi mereka.
Oleh karena itu, pemerintah harus menemukan pulau yang tidak berpenghuni untuk memindahkan para pengungsi, untuk mendaftarkan mereka dengan biaya UNHCR dan komunitas internasional, katanya.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri dapat menulis surat kepada UNHCR yang memintanya untuk memindahkan kantornya ke luar Jakarta.
"Para pengungsi datang ke Indonesia karena mereka ingin mengunjungi kantor UNHCR di ibukota Indonesia Jakarta," katanya.
Dengan memindahkan kantor UNHCR ke luar Jakarta, para pengungsi yang memasuki Indonesia dapat dikawal ke kantor UNHCR di pulau tak berpenghuni itu, katanya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar