TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

YLKI: Harga Rokok Harus Naik menjadi Rp70.000 per Paket

YLKI: Harga Rokok Harus Naik menjadi Rp70.000 per Paket


YLKI: Harga Rokok Harus Naik menjadi Rp70.000 per Paket


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat pemerintah sejauh ini tidak serius mengendalikan konsumsi rokok. Ini terlihat dari rendahnya pajak dan harga jual tembakau yang kabarnya akan dinaikkan baru-baru ini.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menaikkan pajak rokok sebesar 23 persen dan harga jual sebesar 35 persen pada tahun 2020. Kenaikan tarif dipikirkan karena tidak ada kenaikan harga di 2018-2019.

Dalam siaran pers pada hari Kamis, 19 September, Tulus menganggap kenaikan itu sangat rendah. Selain itu, ia mengingatkan bahwa kenaikan 23 persen adalah kenaikan rata-rata, tidak untuk setiap kategori atau jenis rokok. Oleh karena itu, jika kenaikan ini berlaku untuk kategori tembakau tidak populer, itu tidak akan berdampak signifikan.

“Jika kursnya dikonversi ke rupiah, kenaikan level ritel hanya Rp10-35 per potong, itu tidak ada gunanya. Artinya harga rokok masih sangat terjangkau bagi konsumen, ”tegas Tulus. Jika pemerintah bertekad untuk mengendalikan tingkat konsumsi, ia menyarankan harga minimum Rp70.000 per paket.

Lebih lanjut Tulus mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia mengatakan bahwa rencana tersebut masih merupakan tipuan belaka sejauh ini karena kurangnya aspek hukum. “Itu hanya komitmen politik. Itu belum dicatat di PMK, ”katanya.

Komentar