TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

OJK Melaporkan 1.773 Server Fintech Berbasis Polisi Asing ke Kepolisian

OJK Melaporkan 1.773 Server Fintech Berbasis Polisi Asing ke Kepolisian


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 1.773 perusahaan fintech ilegal yang menawarkan layanan pinjaman peer-to-peer kepada Divisi Kejahatan Polisi atau Bareskrim. Laporan itu diajukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti keberadaan fintech ilegal ini dengan server yang berlokasi di luar negeri.

"Dari 2018 hingga Oktober 2019, kami telah menemukan 1.773 [fintech ilegal] yang kami minta ditangguhkan dan dilaporkan ke Bareskrim," direktur OJK untuk kebijakan dan dukungan investigasi Tongam Lumban Tobing mengatakan dalam sebuah seminar tentang melindungi konsumen pemberi pinjaman fintech di Jakarta, 29 Oktober.

Otoritas jasa keuangan membuat penemuan setelah bekerja sama dengan Departemen Komunikasi dan Informasi.

Menurut Tongam, hanya ada 127 fintech yang terdaftar di OJK.

Dari 1,773 fintech ilegal, 22 persen memiliki server di Indonesia, 42 persen tidak diketahui, dan 36 persen dengan server yang berlokasi di luar negeri.

Sebagian besar server berbasis asing berada di AS (15%), Singapura (8%), Cina (6%), Malaysia (2%), serta Hong Kong dan Rusia masing-masing dengan 1%, dan negara lain ( 3%).

Otoritas jasa keuangan, kata Tongam, berharap bahwa kasus tersebut dapat dikoordinasikan dengan kedutaan besar negara-negara terkait dan Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Tongam memastikan bahwa ribuan fintech ilegal telah diblokir dari operasi di wilayah internet Indonesia sehingga orang tidak lagi dapat mengaksesnya.

Komentar