TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

Penugasan Staf Khusus Kementerian Membutuhkan Izin Jokowi

Penugasan Staf Khusus Kementerian Membutuhkan Izin Jokowi



Deputi Urusan Kelembagaan dari Kementerian Administrasi dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini mengatakan penunjukan staf khusus untuk suatu kementerian harus diusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pegawai khusus yang akan membantu para menteri tidak lagi ditugaskan secara langsung oleh menteri terkait tetapi harus diusulkan terlebih dahulu atau memerlukan persetujuan dari presiden," kata Rini di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Oktober.

Rini menjelaskan bahwa kuota staf khusus untuk seorang menteri ditetapkan pada lima, dan itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian.

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden No. 67/2019 tentang pengaturan tugas dan fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia 2019-2024, seorang menteri atau kepala lembaga dapat mengajukan proposal kuota staf khusus kepada Presiden, yang ditangani melalui Menteri Sekretaris Negara.

Menurut Rini, proposal tentang staf khusus yang disetujui oleh Presiden Jokowi akan dikeluarkan dalam keputusan presiden. "Jadi ini adalah perubahan signifikan dalam pengaturan untuk staf khusus," katanya.

Komentar