TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

KPK akan Mengajukan Banding Kasasi terhadap Putusan Sofyan Basir

KPK akan Mengajukan Banding Kasasi terhadap Putusan Sofyan Basir



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun banding kasasi ke Mahkamah Agung atas pembebasan mantan direktur utama PLN, Sofyan Basir.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa permohonan mereka menyebutkan bahwa Sofyan awalnya mengaku mengetahui tentang transfer uang yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1. Ini dianggap oleh KPK sebagai keputusan penting yang dilewatkan oleh hakim yang membebaskan mantan tersangka korupsi.

"[Sofyan Basir] pernah diberitahu tentang niat Eni untuk mendapatkan dana untuk kegiatan partai politik," kata Febri pada hari Selasa.

KPK mengatakan bahwa Sofyan mengakuinya di kemunculannya di sidang mantan komisi energi DPR, EniSaragih, yang dijatuhi hukuman 6 tahun di balik jeruji besi karena menerima suap senilai Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga telah bernama bersalah.

Sofyan Basir, menurut juru bicara KPK, telah mengetahui bahwa Eni Saragih akan menerima suap dalam salah satu penyelidikan KPK. Ini juga dimasukkan dalam laporan penyelidikan resmi, namun, Sofya Basir memutuskan untuk menarik kembali pengakuannya.

Komentar