TNI, Freeport Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Keamanan

Penunggang GrabWheels Melanggar Aturan Perusahaan yang Ditetapkan untuk Diterima

Penunggang GrabWheels Melanggar Aturan Perusahaan yang Ditetapkan untuk Diterima


Grab Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi pada pengendara skuter elektronik GrabWheels yang melanggar peraturan perusahaan dan undang-undang lalu lintas, seperti mengendarai sepeda tanpa helm hingga beroperasi di luar lokasi yang dimaksud.

"Kami akan memberi sanksi kepada pengendara GrabWheels yang terus melanggar [aturan kami]," kata Kepala Urusan Publik Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano hari ini.

Kepala urusan publik menjelaskan bahwa sanksi berkisar dari denda Rp300.000 hingga menangguhkan akun Grab pelanggan. Selain itu, pelanggaran lainnya termasuk pengguna mengoperasikan skuter-e di luar jalur sepeda, mengoperasikan skuter di jembatan pejalan kaki, dan mengoperasikan skuter-e di bawah umur.

Tri Sukma berpendapat bahwa set aturan ini dijelaskan kepada setiap pelanggan GrabWheels sejak layanan ini pertama kali diperkenalkan tetapi sayangnya tidak ditaati oleh sejumlah besar pengguna skuter.

Grab berencana untuk membatasi kecepatan e-skuter hingga maksimum 15 kilometer per jam selain membangun jalur khusus senilai 6 kilometer untuk skuter listrik di wilayah Gelora Bung Karno.

Tri Sukma Anreiano mengakui bahwa keputusan ini merupakan respons langsung terhadap kecelakaan mematikan di mana sebuah mobil menabrak beberapa pengendara GrabWheels yang akhirnya menewaskan dua orang.

Komentar