- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tes Material Masih Berlangsung; Jokowi akan Ketuk Badan Pengawas KPK
Juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak perlu menunggu uji materi UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi untuk menunjuk calon pengawas KPK. Naik.
"Tidak ada masalah. Yang penting, undang-undang tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober, ”kata Fadjroel di Istana Presiden, Jakarta, Selasa, 5 November.
Menurut Fadjroel, Presiden menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat memilih para kandidat. Terlepas dari putusan Pengadilan, ia menambahkan, pemerintah akan membuat penyesuaian. "Jika ada perubahan, kita bisa menyesuaikannya."
Sebelumnya, Joko Widodo mengumumkan akan segera menunjuk anggota dewan pengawas badan anti-korupsi. Penugasan tidak akan melalui mekanisme panitia seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 (A) 1 UU No. 19/2019.
Namun, Presiden memastikan orang-orang terpilih memiliki kredibilitas yang besar. Sampai saat ini, pemilihan masih berlangsung.
Sejak awal, keberadaan dewan pengawas menuai kritik dari banyak aktivis anti-korupsi karena mereka menganggap badan tersebut akan menghambat kerja KPK.
Sementara itu, UU KPK yang baru disahkan masih ditantang oleh beberapa mahasiswa di Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 18 September, para siswa mengajukan gugatan tersebut sebelum hukum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. "Kami melihat masalah dalam pembentukan UU KPK baru," kata pengacara pemohon Zico Leonard, Jumat, 20 September.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar